PT. CENTRAL JAVA DRINKING WATER (CJDW) selanjutnya dalam kebijakan dan prosedur ini disebut “Perusahaan” adalah perusahaan penjualan langsung berjenjang. Kebijakan dan prosedur di bawah ini adalah berlaku bagi setiap Distributor Mandiri dari Perusahaan. Berlaku efektif sejak 1 Januari 2006.
STATUS DISTRIBUTOR
Distributor
Distributor adalah seseorang yang telah membaca, mengisi dengan lengkap formulir permohonan dan perjanjian distributor dan telah diterima oleh perusahaan sebagai Distributor.
Seorang Distributor harus sudah cukup umur menurut ketentuan negara diamana ia mendistribusikan produk perusahaan. Di Indonesia, seorang Distributor harus sudah berusia minimal 18 tahun.
Distributor yang mensponsori orang lain, wajib menjalankan fungsi pengawasan, pendistribusian dan penjualan produk Perusahaan secara profesional kepada konsumen akhir dan melatih Distributor yang mereka sponsori.
Keberhasilan dari bisnis Perusahaan dan para Distributornya adalah didasarkan pada penjualan secara eceran kepada para pelanggannya. Distributor tidak dianjurkan untuk membeli atau mendorong Distributor lainnya untuk membeli sejumlah produk secara berlebihan diatas jumlah yang dibutuhkan bagi kepentingan pribadi, keluarga, aktivitas penjualan eceran dan untuk menyediakan kebutuhan downline serta konsumennya.
Distributor tidak dianjurkan untuk menjanjikan sejumlah pendapatan yang telah ditetapkan nilainya. Pendapatan seorang Distributor akan tergantung pada penjualan dari produk Perusahaan.
Seorang Distributor dilarang memiliki 2 atau lebih kedistributoran di perusahaan.
Distributor Mandiri
Semua distributor adalah distributor mandiri CJDW Network. Distributor bukan merupakan pemegang Waralaba, usaha patungan, mitra usaha ataupun pegawai perusahaan. Distributor dilarang untuk membuat pernyataan ataupun menunjukkan baik secara tertulis ataupun tidak tertulis bahwa mereka adalah pemegang waralaba, usaha patungan, mitra usaha ataupun pegawai perusahaan. Distributor tidak berhak untuk mengikat perusahaan dalam kewajiban apapun.
Perpajakan
Distributor bertanggung jawab atas pembayaran pajak pribadinya sehubungan dengan aktivitasnya.
Distributor Baru
Seseorang yang menjadi Distributor Baru, wajib mengisi aplikasi permohonan menjadi Distributor dan membayar biaya Stater kit.
Tidak Ada Wilayah Daerah Eksklusif
Untuk kepentingan pemasaran atau perekrutan, tidak dikenal adanya daerah eksklusif. Distributor tidak dibenarkan membuat pernyataan atau menunjuk bahwa mereka memiliki suatu daerah eksklusif, Dalam proses pensponsoran distributor, tidak dikenal adanya batasan geografis.
Identitas
Distributor harus memiliki KTP dan Tanda Pengenal Lain serta menyerahkan fotocopy nya untuk diarsip oleh perusahaan.
Pensponsoran
Distributor berhak untuk mensponsori orang lain untuk menjadi Distributor Mandiri dan mendapatkan kompensasi dari volume bonus setiap bulannya
Tanggung Jawab Distributor
Distributor yang mensponsori Distributor baru wajib menjamin agar mereka mendapatkan pelatihan yang cukup mengenai produk, kebijakan dan prosedur serta praktek bisnis yang benar. Dan secara khusus tanggung jawab pelatihan seorang sponsor meliputi :
- Menyediakan cukup waktu bagi Distributor baru untuk memperkenalkan mereka pada produk serta kebijakan dan prosedur perusahaan.
- Melatih Distributor baru untuk melakukan penjualan secara benar termasuk cara mengisi formulir.
- Menghubungi Distributor secara berkala untuk melatih dan memotivasi para Distributor baru tersebut. Distributor baru yang berlokasi di luar daerah harus didukung dengan komunikasi yang cukup melalui surat, faksmili, e-mail, SMS ataupun Telephone.
Pengakhiran Kedistributoran Secara Sukarela
Pada dasarnya seorang yang tercatat sebagai Distributor adalah mempunyai kedistributoran tetap. Namun seorang Distributor diperbolehkan untuk mengakhiri kedistributoran secara sukarela setiap waktu, dengan cara mengirimkan sebuah surat yang ditulis tangan dan telah ditanda tangani oleh Distributor tersebut kepada perusahaan. Dan pemutusan kedistributoran akan diteruskan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Pengakhiran Kedistributoran Secara Paksa
Perusahaan berhak untuk mengakhiri kedistributoran seseorang Distributor yang melanggar ketentuan-ketentuan dalam perjanjian permohonan menjadi Distributor maupun kebijakan dan prosedur perusahaan atau atas tindakan dan kelalaian lainnya yang dianggap oleh perusahaan bertentangan dengan kepentingan Distributor lainnya dan dengan Perusahaan.
Distributor Pasif
Distributor yang tidak tutup point selama 3 (tiga) bulan berturut-turut, maka di kategorikan sebagai Distributor Pasif. Dan apabila 3(tiga) bulan berikutnya tetap tidak tutup point, maka kami anggap Distributor tersebut mengundurkan diri dari CJDW Network. Tetapi jika dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulan masa pasif, distributor yang bersangkutan tutup point seperti yang di syaratkan selama 2 (dua) bulan berturut-turut, maka kedistributorannya akan kami aktifkan kembali
Kepada distributor yang keanggotaannya sudah berakhir, mereka dapat melakukan registrasi ulang dengan hanya membayar Rp. 35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah). Dengan mengisi formulir registrasi ulang yang bisa diperoleh melalui Stockist dan Sub - Stockist CJDW Network. Setiap Distributor yang telah melakukan registrasi ulang, dapat melakukan transaksi sebagai Distributor resmi CJDW Network dengan posisi dan PV yang baru
Akibat dari Pengakhiran Kedistributoran
Pengakhiran secara sukarela atau secara paksa oleh Perusahaan akan berakibat hilangnya status kedistributoran serta hilangnya hak terhadap organsisai downlinenya. Organisasi downline akan naik ke sponsor diatasnya dan akan tetap pada posisi tersebut.
Seorang yang mengakhiri kedistributoran berhak menjual kembali produknya yang masih layak jual kepada perusahaan , dikurangi dengan biaya administrasi dan biaya pengiriman.
Pada saat pengakhiran kedistributoran, seorang Distributor diharuskan untuk segera berhenti menjual produk perusahaan, mensponsori Distributor, menggunakan materi perusahaan, merk dagang, fasilitas-fasilitas, logo dan tema warna perusahaan dan segala sesuatu yang dapat menunjukkan bahwa dirinya seorang distributor atau bertingkah laku yang dapat merugikan bisnis antara perusahaan dengan para distributornya.
Peralihan Kedistributoran
Kematian yang menimpa seorang Distributor akan menyebabkan berpindahnya Hak dan tanggung jawab kepada ahli waris yang ditinggalkan oleh orang yang telah meninggal. Hak dan tanggung jawab tersebut akan diberikan apabila sesuai dengan undang-undang waris dan apabila ahli waris menyetujui menjadi terikat sebagai seorang Distributor, dan selama maksimal 6 bulan ahli waris yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis.
LITERATUR DAN PENGIKLANAN
Peraturan Pengiklanan Secara Umum
Distributor tidak diperbolehkan untuk mengiklankan produk perusahaan atau peluang bisnis dari perusahaan dalam media cetak atau elektronik tanpa kecuali. Distributor setuju untuk tidak membuat klaim palsu dan tidak benar tentang perusahaan, produk perusahaan dan marketing plan ataupun pemasukan potensial. Distributor tidak diperkenankan memberi pernyataan bahwa produk tersebut memiliki sifat menyembuhkan, kecuali yang sudah resmi dan terdapat dalam buku dan brosur resmi dari perusahaan. Distributor yang melanggar peraturan pengiklanan akan terkena pemutusan hubungan perjanjian kedistributoran dengan segera.
Distributor tidak diperbolehkan untuk mengiklankan produk dan peluang bisnis perusahaan dalam cara apapun selain dengan menggunakan iklan atau materi promosi yang telah disediakan perusahaan. Materi-materi ini tidak diperbolehkan untuk dimodifikasi atau ditambah selain dengan melakukan pengisian nama, alamat atau nomor telepon para Distributor Mandirinya.
Distributor dilarang menggunakan merk dagang, slogan, simbol dan tema warna perusahaan untuk pemasangan iklan yang dapat mengindikasikan bahwa mereka adalah pekerja atau bermitra dengan perusahaan.
Literatur dan Alat Bantu Penjualan
Seluruh materi perusahaan baik yang berupa barang cetak, disket komputer, film ataupun rekaman audio dan video telah mendapatkan Hak Cipta. Materi-materi tersebut tidak diizinkan untuk diperbanyak secara keseluruhan ataupun sebagian oleh Distributor ataupun orang lain, kecuali dengan izin dari perusahaan.
Distributor tidak diizinkan untuk memproduksi, menjual atau mengedarkan bacaan, film, rekaman audio, rekaman video atau disket komputer yang merupakan pemalsuan terhadap produk ataupun materi yang telah diterbitkan dan disediakan oleh perusahaan bagi distributornya.
Seorang distributor tidak diizinkan untuk membeli, menjual atau mengedarkan materi-materi yang bukan berasal dari perusahaan tetapi mencantumkan dan menyatakan bahwa materi tersebut adalah resmi dari perusahaan.
Salam dan Pesan Telepon CJDW Network
Seluruh distributor dilarang untuk menjawab telepon dan atau menggunakan peralatan penerima pesan telepon yang dalam segala cara seakan mewakili atau menunjukan bahwa mereka dipekerjakan oleh perusahaan.
Kartu Nama
Seorang distributor diperbolehkan untuk memesan kartu nama dengan menggunakan percetakan pribadi. Jika hubungan distributor dengan perusahaan telah berakhir maka ia harus segera berhenti menggunakan dan tidak memakai lagi seluruh kartu nama yang memiliki merk dagang, logo, tema warna perusahaan yang dapat menunjukan dirinya masih sebagai seorang distributor dari perusahaan.
Sumbangan
Seorang distributor diperbolehkan untuk melakukan sumbangan pribadi berupa produk atau uang untuk sebuah organisasi atau program, dengan terlebih dahulu menyatakan bahwa mereka bukan wakil dari perusahaan pada saat memberikan sumbangan tersebut.Sumbangan tidak boleh dilakukan dengan tujuan sebagai permintaan peliputan media, jika hal itu terjadi maka pihak marketing perusahaan akan memberitahukan segera untuk merevisi ulang penggunaan media tersebut.
Label dan Pengepakan
Distributor tidak diperbolehkan untuk memberi label, mengepak ulang atau memodifikasi produk perusahaan dengan cara apapun.
Pameran dan Pertunjukan Produk
Distributor diperbolehkan untuk mempromosikan, memamerkan dan menjual secara retail produk perusahaan dalam sebuah pameran dan pertunjukan produk. Dengan syarat, setiap distributor harus bertanggung jawab di dalam menghubungi pejabat pemberi izin atau dokumen penyertaan pameran dagang tersebut.
BONUS DAN ALLOWANCE
Permohonan Menjadi Distributor
Bonus dan Allowance tidak akan akan didapatkan dan tidak akan dibayarkan jika perusahaan belum menerima dan menyetujui formulir permohonan menjadi distributor yang ditanda tangani oleh distributor dan sponsornya
Bulan Kalender
Bonus dan allowance serta kenaikan posisi diperhitungkan setiap bulan kalender. Hari kerja terakhir setiap bulan jatuh pada akhir bulan.
Tanggal Pembayaran
Bonus dan allowance diberikan setiap tanggal 20 pada bulan berikutnya dari bulan bonus dan allowance tersebut didapatkan.
Laporan Rekapitulasi Bonus dan allowance
Laporan rekapitulasi bonus dan allowance harus diperiksa secepatnya oleh distributor bersangkutan Dan jika ada perbedaan harus dilaporkan kepada perusahaan secara tertulis dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal pelaporan. Jika distributor tidak melakukannya, maka ia akan dianggap setuju atas rekapitulasi yang dikeluarkan oleh perusahaan.
Pencatatan Bonus
Pencatatan bonus didasarkan pada bukti penjualan yang diserahkan pada perusahaan melalui setiap stockist dimana produk dibeli. Maka setiap distributor yang melakukan pembelian produk diwajibkan tanda tangan dalam nota penjualan (cash bill) dan menyimpan bukti pembeliannya.
PEMBELIAN DAN PENJUALAN PRODUK
Larangan Penimbunan Barang
Perusahaan mendorong setiap distributor mandiri untuk tidak menimbun produk. Perusahaan mengharapkan para distributor melakukan pembelian produk dalam jumlah yang sewajarnya untuk penggunaan pribadi.
Peraturan Penjualan Retail
Kesuksesan bisnis perusahaan bergantung pada penjualan langsung ke konsumen dan penggunaan pribadi. Seorang distributor harus menjual 70% dari total produk yang dibelinya selama bulan berjalan. Perusahaan bermaksud untuk mendorong para distributor melakukan pembelian sewajarnya terhadap produk perusahaan.
Harga Distributor
Merupakan harga standart dari perusahaan bagi seorang distributor membeli produk dari stockist
Harga Konsumen
Merupakan harga standart bagi seseorang yang bukan distributor membeli produk dan seorang distributor dilarang menjual produk dibawah harga distributor. Dan bagi yang melanggar harga konsumen ini, maka perusahaan berhak untuk memutuskan hubungan keanggotan seseorang distributor.
Stockist
Merupakan tempat dimana produk dapat dibeli. Stockist adalah seseorang yang telah menyetujui untuk bekerja sama dengan perusahaan dalam melayani setiap pembelian yang dilakukan oleh para distributor. Stockist berada di setiap Kabupaten, Kotamadya dan Daerah Khusus Ibukota, dengan pembagian wilayah tertentu. Stockist adalah merupakan mitra kerja perusahaan dalam melaporkan setiap transaksi penjualan, menyimpan produk dalam jumlah tertentu, dan menerima bonus dari distributor yang belum mempunyai rekening di Bank yang direkomendasikan.
Syarat menjadi Stockist maupun Sub-Stockist Baru
Untuk pembukaan Stockist dan Sub Stockist baru, harus mengajukan Surat Permohonan Pembukaan Stockist maupun Sub Stockist dengan mengisi formulir pengajuan yang dapat diperoleh dari Perusahaan dan kemudian di isi oleh Calon Stockist maupun Calon Sub Stockist dan kirimkan kembali ke Perusahaan untuk mendapatkan persetujuan dari Perusahaan
Paket Pembelian Stockist maupun Sub-Stockist
Paket Stockist
QTY | ITEM | HARGA | DISC | JUMLAH | ZONA |
150 BOX | OXY / O- SLIM / SPORT- O | Rp. 105.000,- | 5% | Rp. 14.962.500,- | zona |
40 Set | Starter Kit | Rp. 115.000,- | 5% | Rp. 4.370.000,- | |
Deposit | RP. 8.000.000,- | ||||
TOTAL | Rp. 27.332.500,- | zona |
Paket Sub Stockist
QTY | ITEM | HARGA | DISC | JUMLAH | ZONA |
80 BOX | OXY / O- SLIM / SPORT- O | Rp. 105.000,- | 4% | Rp. 8.064.000,- | zona |
20 Set | Starter Kit | Rp. 115.000,- | 4% | Rp. 2.208.000,- | |
Deposit | RP. 8.000.000,- | ||||
TOTAL | Rp. 18.272.000,- | zona |
atau :
QTY | ITEM | HARGA | DISC | JUMLAH | ZONA |
100 BOX | OXY / O- SLIM / SPORT- O | Rp. 105.000,- | 4% | Rp. 10.080.000,- | zona |
10 Set | Starter Kit | Rp. 115.000,- | 4% | Rp. 1.104.000,- | |
Deposit | RP. 8.000.000,- | ||||
TOTAL | Rp. 19.184.000,- | zona |
KETERANGAN :
- Biaya pengiriman produk sampai ke Stockist/Sub Stockist ditanggung oleh Perusahaan.
Zona Stockist
Zona Stockist / Sub Stokist | Beban Biaya Ekspedisi |
Zona A | Rp. 2.500,- |
Zona B | Rp. 5.000,- |
Zona C | Rp. 7.500,- |
Zona D | Rp. 10.000,- |
Zona E | Rp. 12.500,- |
ISTILAH di CJDW Network
DISTRIBUTOR
Seorang yang bergabung menjadi anggota CJDW Network sebagai usaha mandiri yang mengembangkan usaha melalui system MLM CJDW Network
Syarat menjadi Distributor
Untuk menjadi seorang Distributor dari CJDW Network, Calon Distributor baru tersebut wajib mengisi aplikasi permohonan Distributor yang bisa didapatkan melalui stockist CJDW Network yang terdekat dengan menyertakan foto copy Kartu Pengenal yang masih berlaku.
Calon Distributor baru wajib membayar biaya Pendaftaran sebesar Rp. 220.000,- yang nantinya akan mendapatkan 1 Dos OXY Drinking Water dengan harga @ Rp. 105.000,- dan 1 Set Starter Kit dengan harga @ Rp. 115.000,-.
Untuk bergabung menjadi Distributor dari CJDW Network, Calon Distributor baru harus minimal berusia 18 tahun keatas
DOWNLINE
Seseorang yang di Sponsori untuk menjadi anggota CJDW Network oleh Upline.
UPLINE
Seseorang yang Mensponsori seorang Downline menjadi anggota CJDW Network.dan bertanggung jawab atas perkembangan downline-nya
PV (Point Value)
Adalah nilai point yang digunakan untuk menentukan nilai produk dalam perhitungan pencapaian posisi dan besarnya bonus
BV (Bonus Value)
Adalah harga dasar yang dipakai dalam perhitungan bonus dan insentif
PERSONAL PV
Adalah PV yang terkumpul dari pembelian pribadi dan tidak termasuk pembelian group-nya
GROUP PV
Adalah jumlah total PV yang terkumpul dari personal PV ditambah dengan pembelian downline dalam jaringannya
GROUP BV
Adalah jumlah total BV yang terkumpul dari pembelian downline dalam jaringannya
BV NASIONAL
Adalah jumlah total BV dari seluruh pembelian semua anggota CJDW Network
DISTRIBUTOR 2
Adalah seorang distributor CJDW Network yang telah memiliki akumulasi 4.950 PV dari seluruh pembelian personal maupun jaringannya, sejak bergabung menjadi Distributor
DISTRIBUTOR 3
Adalah seorang distributor CJDW Network yang telah memiliki akumulasi 9,950 PV dari seluruh pembelian personal maupun jaringannya, sejak bergabung menjadi Distributor
MANAGER (MR)
Adalah seorang distributor yang telah membina jaringan sehingga memiliki minimal 2 frontline langsung Distributor3 (D3), dan Personal PV 100
DIRECTOR (DR)
Adalah seorang distributor yang telah membina jaringan sehingga memiliki minimal 2 fronline langsung Manager (MR), dan Personal PV 200
SILVER DIRECTOR (SDR)
Adalah seorang distributor yang telah memiliki 2 frontline langsung yang setiap frontline memiliki PV sebesar 40.000 PV, dan Personal PV 300
GOLD DIRECTOR (GDR)
Adalah seorang distributor yang telah memiliki 3 frontline langsung yang setiap frontline memiliki PV sebesar 60.000 PV, dan Personal PV 400
DIAMOND DIRECTOR (DDR)
Adalah seorang distributor yang telah memiliki 4 frontline langsung yang setiap frontline memiliki PV sebesar 100.000 , dan Personal PV 500
EXECUTIVE DIAMOND (EDD)
Adalah seorang distributor yang telah memiliki 5 frontline langsung yang setiap frontline memiliki PV sebesar 200.000 , dan Personal PV 750
RETAIL BONUS
Adalah bonus yang didapatkan secara pribadi dari selisih harga penjualan langsung atau selisih harga distributor dan harga konsumen
PERSONAL BONUS
Adalah bonus yang didapatkan ketika seorang Distributor membeli produkFIRST START BONUS
Bonus yang anda dapatkan ketika ada member baru yang bergabung dalam jaringan anda, hingga kedalaman 7 Generasi
PRESENTER BONUS
Adalah bonus yang didapatkan ketika seorang Distributor menerangkan dan menjelaskan segala hal tentang CJDW Network hingga merekrut member baru dalam jaringan manapun
NETWORK BONUS
Adalah bonus yang diberikan kepada distributor yang besarnya sesuai dengan posisi seorang Distributor dalam CJDW Network
MATCH BONUS
Adalah bonus yang didapatkan sebanyak 50% dari Network Bonus yang diterima oleh seluruh Distributor yang Anda sponsori
BREAK BONUS
Bonus yang diberikan bagi Distributor yang memiliki peringkat Manager sampai dengan Executive Diamond Director dengan syarat yaitu memiliki kaki dengan peringkat yang sama dengan peringkat Distributor tersebut.
SIDE VOLUME BONUS
Bonus yang diberikan kepada Distributor yang memiliki peringkat Manager sampai Executive Diamond Director dengan syarat :
1. Memiliki kaki dengan peringkat yang sama atau kena break
2. Harus memiliki kaki yang lain yang tidak kena break
DEVELOPMENT BONUS
Adalah bonus yang diberikan bagi posisi tertentu untuk pengembangan jaringan CJDW Network yang telah Anda lakukan
POSITION BONUS
Adalah bonus yang diberikan untuk posisi tertentu yang dihitung berdasarkan Total PV dari jaringan terbesar ke 2,3,4, atau 5
LEADERSHIP BONUS
Bonus yang diberikan bagi peringkat Silver Director sampai dengan Executive Diamond Director yang qualified untuk pengembangan jaringan. Apabila saat periode berjalan distributor tersebut tidak qualified maka Leadership Bonus diberikan sesuai di peringkat dimana distributor tersebut qualified.
INSURANCE BONUS
Bonus yang diberikan bagi distributor peringkat Manager sampai dengan Executive Diamond Director yang qualified 6 kali dalam 1 tahun kalender OXY periode tutup point Mei sampai dengan April tahun berikutnya.
REWARD BONUS
Bonus yang diberikan kepada distributor yang memiliki peringkat Director sampai dengan Executive Diamond Director yang qualified 6 kali dalam 1 tahun kalender OXY periode tutup point Mei sampai dengan April tahun berikutnya dan diberikan dalam bentuk barang.
BONUS HIBURAN
Syarat mengikuti Undian Tahunan untuk peringkat D1 sampai dengan peringkat MDR memiliki PV pembelian pribadi minimal 1.000 Pv dan peringkat DR sampai dengan peringkat EDD memiliki PV pembelian pribadi minimal 10 kali dari syarat tutup point selama periode Mei sampai dengan April tahun berikutnya. Hadiah undian berasal dari 1% BV Nasional selama 1 tahun kalender OXY.
TOUR DAN WISATA
Adalah bonus yang diberikan setiap tahun berdasarkan prestasi distributor dengan ketentuan dan kriteria yang disesuaikan dengan program perusahaan
WAKTU PEMBAYARAN
Adalah waktu bonus diberikan kepada distributor CJDW Network sesuai dengan pencapaian bonus bulan sebelumnya dan diberikan setiap tanggal 20